Internet merupakan sistem
komputer umum yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai
protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Dari
pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa internet merupakan hubungan
komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu
sama lain. Pada awalnya internet merupakan rencana dari departemen pertahanan
amerika serikat, namun pada saat ini internet telah memiliki berbagai macam
fungsi. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam internet salah satunya adalah
sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan.
Menulis merupakan proses
mengabadikan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam
mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai
dengan kaidah-kaidah atau etika menulis di internet. Etika menulis adalah
aturan-aturan yang yang dapat menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam
menulis.
Tulisan etika menulis di
internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia
maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita
pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan
pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya
(gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan
etikanya.
Sebagai orang yang sering
memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca
undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang
undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat
langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah
sebagai berikut:
- Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
- Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
- Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
- Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
- Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
- Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
- Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
- Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Pada era reformasi ini, banyak
cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan
menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi
banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam
menulis melalui internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat
masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia
maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami
setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan
aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email,
mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan
dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai
berikut:
- Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
- Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
- Melakukan penyadapan informasi.
- Melakukan penggandaan tanpa ijin.
- Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Untuk pembuktian bahwa
seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian
yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa
ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau
orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus
memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk
penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan
Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara
maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang
tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik
seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan
mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi
suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek
,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling
sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan
kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek
dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat
pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus
tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena
di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang
hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa
yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita
mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain.
Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak
perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti
tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang
jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus
dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu
terjadi lagi.
SUMBER:
- http://fachmi.do.am/blog/etika_menulis_di_internet/2009-12-05-2
- http://novriantoramadhan.blogspot.com/2011/10/etika-menulis-di-internet.html
- http://rkumala.blogspot.com/2009/10/etika-menulis-di-internet_2875.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar