Kesamaan
derajat itu
merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan
dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa
menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu
rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat
tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga
kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat
hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak
enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip
bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Cita-cita kesamaan derajat
sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap
manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti
dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948
menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat
pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dalam
UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya
secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak
asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
· Pokok pertama:
- pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
- pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
· Pokok kedua:
pasal
28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
· Pokok ketiga:
pasal
29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu)
· Pokok keempat:
pasal
31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang).
Persamaan Derajat di Dunia
Hak, Persamaan Hak
dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau
University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
·
pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan
hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
·
pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas
semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
·
pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap
undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).
Sumber :
Harwantiyoko, Neltje
F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Masykur, Ahmad.
Persamaan Derajat.
widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar