NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Asal mula
terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1.
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan
dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada PD I diserahkan
oleh Austria kepada
Prusia,(Jerman).
4.
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja.
Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya,Indonesia yang
pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang
dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk
negara adalah bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan yang merupakan batas antara peninjauan
secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan
secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa
melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat
dari isinya atau strukturnya sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya
dilihat dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe”
menyatakan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik
tentulah Monarki. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan
Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan
dalam kedua bentuk Monarki dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene
staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan
kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila
cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara
alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan
seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
2. Apabila cara proses terjadinya
pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang
banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk
negaranya adalah republik.
Bentuk Negara
pada Zaman Yunani Kuno. Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang
sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
- Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi Timokrasi
- Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi Oligarki
- Oligarki, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah Demokrasi
- Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
- Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles terdapat
tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk
pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1. Bentuk ideal Monarki bentuk
pemerosatan Tirani/Diktator.
2. Bentuk ideal Aristokrasi bentuk
pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3. Bentuk ideal Politea bentuk
pemerosotannya Demokrasi
Bentuk negara menurut
paham modern ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
A.
Negara
Kesatuan
Dalam bahasa
Inggris, istilah negara kesatuan dikenal dengan istilah unitary state,
sedangkan dalam bahasa Belanda disebut eenheidsstaat. Negara kesatuan
merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Dilihat dari susunannya, negara
kesatuan merupakan negara bersusunan tunggal yang berarti dalam negara itu
tidak terdapat negara yang berbentuk
negara bagian.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai
berikut :
1. Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
2. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
3. Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
1. Sentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari pusat sering
tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
2.
Desantralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
B.
Negara
Serikat (Federasi)
Suatu negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang
berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi
kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan
dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-usul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk
Negara dan Pemerintahan RI:
Dalam negara
kesatuan, pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedaulatan ke
dalam maupun ke luar. Oleh karena itu,
dalam negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
Pasal 1 ayat (1)
UUD1945 : ”Negara Pada Pasal 1 ayat (1)
UUD1945 : ”Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
- Bentuk negara kesatuan à diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
- Negara Kesatuan RI à UUD 1945 Pasal 25A: ”Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Negara kesatuan RI menggunakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
- Dasar hukum desentralisasi : UUD RI tahun 1945: pasal 18 (1), 18 (2), 18 (5), dan 18 (6).
· Pasal
18 ayat (1) “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang”.
· Pasal 18 ayat (2) “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tuga pembantuan”.
· Pasal 18 ayat (5)
” Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat”.
· Pasal 18 ayat (6) ” Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan”.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari
suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing (WNA).
Asas Kewarganegaraan
1.
Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
a) Asas
kelahiran (Ius Soli),
adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan berdasarkan
tempat dimana ia dilahirkan.
b) Asas keturunan (Ius Sanguinis), adalah
penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari Negara
mana seseorang berasal.
2.
Bipatride dan Apatride
a) Bipatrid
( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara
terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi
dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka
berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B
menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Doni. Menurut negara A
yang menganut asas ius-sanguinis, Doni adalah warga negaranya karena mengikuti
Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Doni
juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan
demikian Doni mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
b) Sedangkan
apartride (tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan
Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B
yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas
ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Adit, menurut negara A, Adit tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu
pula menurut negara B, Adit tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir
di wilayah negara lain. Dengan demikian Adit tidak mempunyai kewarganegaraan atau
apatride.
Warga Negara Indonesia
Warga Negara menurut Pasal 26 ayat 1 Undang Undang
Dasar 1945 : “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
Yang
dimaksud dalam mengenai orang-orang bangsa lain yaitu orang peranakan negara
luar (contoh: peranakan Tionghoa, Belanda, Arab dll) yang berkedudukan di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada
NKRI dapat menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh Undang-Undang
Kewarganegaraan
Indonesia diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
- Seseorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI)
Dasar hukum
yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
1. UU
No.3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU
No. 2 Tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia
dengan RRC
3. UU
No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU
No. 3 Tahun 1946
4. UU
No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak
berlaku
5. UU
No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6. UU No. 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Indonesia
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Bentuknegara
http://faizalnurizal.blogspot.com/2012/12/negara-dan-macam-macam-bentuknya.html
widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar